Friday, December 5, 2008

Ketika shalat Jumat kemarin....

Kemarin ketika shalat Jumat di masjid kemarin ada kejadian yang mungkin sepele bagi sebagian orang sehingga merekapun tidak terlalu memikirkan dan memperhatikannya. Padahal walaupun sepele hal tersebut bisa membatalkan sholat.


Kejadian kemarin bermula ketika sholat Jumat baru dimulai, imam baru saja melakukan takbiratul ihram. Ternyata ada dua, tiga jamaah yang baru datang dengan tergopoh-gopoh dan segera mengambil air wudlu. (kok tahu... kebetulan sholatnya diteras, jadi melihat kalau ada jamaah yang telat... he.. he.. he..)

Setelah ambil air wudlu ditempat wudlu yang letaknya dibarat masjid, jamaah yang telat itupun celingukan mencari tempat sholat agar tidak tertinggal rakaat dari imam. Karena masjid sudah penuh sampai keteras-teras, alhasil mereka tidak memperoleh tempat yang seharusnya untuk sholat. Tempat kosong yang ada hanyalah yang didepan saya dan teman-teman. Dan karena kami ada dishaf (barisan) paling depan, tempat kosong itu berarti tempat yang sejajar dengan imam yang memang tidak boleh ditempati oleh jamaah.

Akan tetapi... dengan enaknya (cueknya) jamaah yang telat tadi sholat didepan shaf kami yang artinya mereka shalat dengan posisi sejajar dengan imam. Sebagai orang awam, saya hanya tahu bahwa sholat yang demikian itu tidak sah.

Oleh karena itu sehabis jumatan sayapun mulai browsing dan blogwalking untuk mencari keterangan dan dalil mengenai kejadian diatas, dan di RumahOzzan saya menemukan hadits yang artinya "Hadits Jabir: Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri sholat, kemudian aku datang lalu aku berdiri di sebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku , lantas ia memutarkan aku sehingga ia menempatkan aku di sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakhr yang langsung ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam . Lalu beliau memegang tangan kami sehingga beliau menempatkan kami di belakangnya. (Hadits shahih riwayat Muslim dan Abu Dawud)"
Ilustrasi gambar :


Jadi dari yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dalam sholat berjamaah, makmum harus dibelakang imam jika jamaahnya banyak (lebih dari satu).

Jika kemudian dikatakan : "Lho.. itukan terpaksa karena terlambat tidak ada tempat lagi...".
Pertanyaannya : mengapa sampai terlambat? apakah urusan yang ada memang amat sangat penting, menyangkut hidup dan mati orang sehingga untuk datang kemasjid menjalankan sholat jumat saja harus setelat itu...? ATAU... memang karena berpikiran "ah... santai dulu ah... kan baru mulai khotbah... kan khotbahnya lama... dan kan.. yang lain-lain.
Jika kemudian dikatan : "Lho... aku kan ndak tahu kalau itu tidak sah...".
Adalah kewajiban manusia untuk belajar menyempurnakan ibadahnya selama ia masih hidup.
Wallahu a'lam bishshowab.

0 comments: