Sunday, November 30, 2008

Biawak.... Halalkah.....?

Sedikitnya dua kali saya melihat acara di televisi yang menayangkan acara berburu biawak dan memasaknya untuk dimakan, yaitu di acara jejak petualang dan extrim kuliner.


Di kedua acara tersebut ditayangkan sekelompok masyarakat yang hobinya berburu biawak. Mereka ramai-ramai berburu biawak dan setelah mendapatkan biawak langsung dibunuh, disembelih dan dimasak untuk dimakan ramai-ramai.

Menyaksikan acara tersebut, karena belum tahu, timbul pertanyaan pada diri saya, halal atau haramkah daging biawak itu?

Beberapa hari lalu, ketika browsing, saya menemukan website : http://www.al-islam.com/ yang isinya adalah panduan tematis Al-Quran dan Hadis. Dan ketika mencari-cari Hadis, sayapun menemukan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 3603, sebagai berikut :

"Hadis riwayat Khalid bin Walid ra.: Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging biawak yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah saw. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada beliau itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah biawak itu haram, wahai Rasulullah saw.? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak melarangku ".

Dari Hadis diatas, sayapun mengetahui bahwa daging biawak halal dimakan, walaupun Rasulullah saw tidak suka memakannya.

1 comments:

Anonymous said...

Terima kasih atas undangannya. Saya tertarik berkomentar soal Biyawak.. He he..
Banyak ulama ahli fiqih yang berbeda pendapat soal hewan yang halal atau haram di makan. Ada yang berdasarkan kategori hewan bergigi taring, hewan hidup di dua alam, hewan berkuku tajam, dan lain sebagainya.
Tapi satu hal yang pasti, kita pegang saja satu prinsip atau kaidah bahwa kita tidak boleh mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan oleh Allah SWT untuk manusia dan juga sebaliknya, kita dilarang menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan Allah SWT untuk manusia.
Yang diharamkan Allah SWT bagi ummat Islam adalah DAGING BABI,SEMBLIHAN YANG TIDAK MENYEBUT NAMA ALLAH, SEMBLIHAN UNTUK PERSEMBAHAN (SESAJI), BANGKAI (KECUALI BANGKAI MAHLUK LAUT), SERTA DARAH YANG MENGALIR.
Nah, bagaimana soal Biyawak. Mengacu pada hadist tadi, Biyawak halal dan tidak termasuk binatang yang diharamkan Allah SWT untuk ummat Islam.
Tinggal persoalaannya, bukan semata-mata HALAL, tapi Islam juga menganjurkan THAYIBAN (baik). Halal dan Baik. Dalam konteks hadist yang ada sampaikan, Rasulullah tidak berani mengharamkan, tapi boleh jadi Biyawak tidak baik untuk beliau (tidak umum dimakan).
Senada dengan ini, saya teringat perkataan BUYA HAMKA yang mengatakan(saya ringkas saja): "Saya lebih baik mati daripada harus mengharamkan KATAK/KODOK. Tapi saya pun lebih baik mati jika harus memakan KATAK/Kodok.

Salam