Monday, June 1, 2009

Did You Know..?

Sebagaiman kita ketahui, bagi umat islam, terdapat beberapa jenis binatang, makanan maupun minuman yang diharamkan untuk dikonsumsi. Binatang, makanan maupun minuman tersebut diharamkan untuk dikonsumsi ada yang memang pada dasarnya diharamkan menurut "nash" Al Quran atau Hadits, ada pula yang sebenarnya halal tetapi karena proses penyembelihannya maupun kematiannya yang tidak sesuai syara' membuatnya menjadi haram.(QS Al Maidah 3)

Diantara binatang-binatang yang diharamkan dalam Islam, dari pencarian penulis, ternyata hanya ada satu binatang yang namanya dengan jelas disebut dalam Al Quran sebagai binatang yang dagingnya haram. (Mohon dikoreksi bila salah).

Dan saya yakin sahabat sudah mengetahui nama binatang tersebut. Ya, babi. Babi adalah binatang yang dengan jelas disebutkan dalam Al Quran bahwa dagingnya haram dimakan. Adapun nama binatang yang lain, tidak ada yang disebutkan keharamannya dengan jelas dalam Al Quran, tetapi mereka diharamkan lewat Hadits Nabi Muhammad SAW.

Tentang haramnya babi ini dapat kita lihat pada QS Al Baqoroh 173, Al Maidah 3, Al An'am 145 dan An Nahl 115.

Mengapa babi begitu jelas disebutkan dalam Al Quran sebagai binatang yang dagingnya haram?

Saya juga yakin sahabat juga sudah mengetahuinya. Sebagai orang awam, kita tahu bahwa pada umumnya Allah mengharamkan sesuatu bagi kita karena ia mengandung keburukan. Dari sini kita dapat menyimpulkan jika Allah sampai menyatakan dengan jelas dalam Al Quran bahwa daging babi haram, maka itu pasti karena di dalam daging babi mengandung sesuatu yang buruk dan berbahaya apabila kita memakannya.

Dari berbagai sumber, dapat diketahui bahwa memakan daging babi bisa menyebabkan timbulnya berbagai penyakit, dan yang terbaru tentu saja merebaknya virus H1N1 yang hampir saja menjadi pandemik.

Oleh karena itu sebagai muslim kita harus bersyukur bahwa Allah SWT telah mengharamkan babi bagi kita.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang bahayanya daging babi, sahabat bisa membaca artikel "Hikmah diharamkannya daging babi" by mediabilhikmah.multiply.com
Selain itu yang tidak boleh kita lupakan, segala hal dari babi mulai bulu dan bahkan sampai dengan air liurnya hukumnya adalah najis, najis mugholadhoh, yang ketika anggota tubuh kita menyentuhnya, bagian tubuh yang terkena harus dibasuh sebanyak 7 kali dan sekali daripadanya mesti menggunakan tanah bersih yang dicampur dengan air.

Read More..

Wednesday, May 27, 2009

Menyikapi dengan Jernih Fatwa Haram Facebook

Sebagaimana telah diberitakan dibanyak media, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3J, berdasarkan hasil dari Bahtsul Mas’il di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo-Kediri Jawa Timur, telah mengeluarkan fatwa yang mengejutkan banyak pihak dengan mengharamkan Facebook dan Friendster.

Dan semenjak FMP3J mengeluarkan fatwa tersebut, telah banyak sekali komentar dan pendapat yang pro dan kontra. Tetapi sayangnya dari komentar-komentar dan pendapat yang beredar luas, tersirat bahwa fatwa tersebut tidak dipahami secara komprehensif dan hanya sepotong-sepotong.

Untuk meluruskan berita yang berkembang, Emha Nabiel Harun (ENH) sebagai jubir FMP3J telah membuat pernyataan yang harus digarisbawahi bahwa FMP3 Jatim tidak menjatuhkan hukum haram terhadap fasilitas jejaring sosial-virtual semacam audio call, video call, SMS, 3G, YM, friendster, hingga facebook. Yang diharamkan adalah penggunaan fasilitas-fasilitas itu untuk tujuan-tujuan yang tidak tepat. (Jawa Pos 28/5),

Dan seperti dikutip Media Indonesia ENH juga menyatakan "Hasil bahtsul masail FMPPP kemarin hanya menjelaskan bahwa facebook dan jejaring sosial lain hukumnya haram, jika dipergunakan berlebihan seperti kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat,".

Dari kedua pernyataan diatas telah jelas sekali disebutkan bahwa FMP3J sebenarnya tidak mengharamkan facebook, friendster, YM dll. Jadi situs facebook dll itu tidak haram. Akan tetapi bisa berubah menjadi haram apabila digunakan secara berlebihan atau digunakan untuk kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat seperti pornografi dan pornoaksi.

Jadi menurut penulis sebenarnya tidak ada yang aneh dengan fatwa yang dikeluarkan oleh FMP3J karena apa yang disampaikan itu adalah hal yang umum, wajar bahwa pada intinya sesuatu, apa pun itu bentuknya jika digunakan secara berlebihan, apalagi digunakan untuk pornografi, pornoaksi atau bahkan untuk aksi kriminal adalah haram hukumnya karena memang berlebih-lebihan, pornografi dan kroninya, aksi kriminal dll adalah haram untuk dilakukan menurut islam.

Oleh karena itu tidak perlulah kiranya perdebatan terjadi karena adanya distorsi informasi dan pemahaman yang sepotong. Dan hendaknya pendapat dikemukakan setelah memahami dengan lengkap konteks permasalahannya. Akhir kata hanya Allah SWT yang Maha Benar. Kita manusia tempatnya salah dan lupa.

Daftar bacaan :
Jawa Pos, Media Indonesia, okezone.com, http://www.vhrmedia.com

Read More..

Sunday, April 26, 2009

Akhirnya, Konsumenlah Yang Harus Menjaga Dirinya Sendiri

Setelah ramai dengan berita tentang makanan yang mengandung formalin, sekarang kita dikejutkan dengan adanya temuan dendeng dan abon yang mengandung DNA babi pada beberapa daerah di Indonesia kita ini.

Beberapa kasus yang terjadi pada dunia pangan kita, memperlihatkan betapa pengawasan makanan dan obat di negeri ini belum bisa menjamin keamanan dan kehalalan seuatu produk makanan, minuman dan obat-obatan bagi konsumen.

Berbeda sekali dengan dengan FDA-nya Amerika Serikat yang mempunyai kredibilitas sangat tinggi sehingga keamanan makanan yang dikonsumsi rakyat Amerika begitu terjamin, di negara kita, adanya BPOM ternyata belum bisa mewujudkan itu semua.

Sehingga pada akhirnya kita para konsumenlah yang harus betul-betul berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman agar terhindar dari makanan atau minuman yang mengandung bahan berbahaya ataupun mengandung makanan yang tidak halal.

Khusus tentang makanan yang mengandung babi, sebagai muslim kita harus sangat berhati-hati karena babi adalah binatang yang haram untuk dimakan sebagaimana yang telah dengan jelas sekali disebutkan dalam Al Qur'an surat Al Baqoroh 173 berikut ini :



Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Adapun dendeng dan abon yang mengandung babi adalah sebagai berikut :

1. Dendeng/abon sapi gurih cap Kepala Sapi 250 gram. Produsen tidak diketahui.
2. Abon/dendeng sapi cap Limas 100 gram. Produsen Langgeng, Salatiga (tapi fiktif).
3. Abon/Dendeng sapi asli cap A.C.C. Produsen tidak diketahui.
4. Dendeng sapi istimewa merek Beef Jerky Lezaaat. Produksi MDC Food Surabaya.
5. Dendeng sapi Istimewa No 1 cap 999. Produksi S Hendropurnomo Malang.

Pustaka :
www. al-islam.com/ind
http://duniapangankita.wordpress.com

Read More..

Sunday, April 19, 2009

Kadang Hidup Memang Tak Adil (Menurut Kita)

Sahabat.. ternyata lama juga saya tidak memposting tulisan di blog ini. Selain karena aktivitas kerja yang padat juga karena ibunda tercinta harus dirawat di rumah sakit selama 2 minggu karena terkena stroke. Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah stabil meski belum bisa bicara.

Barusan, ketika membuka blog ini, telah ada komentar dari sahabat "seekspresif" pada artikel "menikahi sepupu?". Ia mengungkapkan isi hatinya bahwa ia merasa sepupunya adalah cinta sejatinya. Ia sangat mencintai sepupunya tersebut. Tetapi karena terbentur oleh tembok keluarga dan (mungkin) adat kebiasaan yang ada di masyarakat, cintanya tidak berakhir dengan bahagia (pernikahan).

Memang di masyarakat kita menikah dengan sepupu masih jarang ada. Padahal itu betul-betul halal. Jikalau kita melihat keluarga Nabi Muhammad SAW, sebenarnya juga telah terjadi pernikahan yang masih ada hubungan kekerabatan.

Sebagaimana kita ketahui, Sahabat Ali bin Abi Tholib adalah sepupunya Nabi Muhammad SAW karena Ali adalah putra dari Abi Tholib yang merupakan paman Nabi. Dan Sahabat Ali kemudian menikah dengan Fatimah Az Zahra, putri dari Nabi Muhammad SAW. Jadi Sahabat Ali bin Abi Tholib yang merupakan sepupu Nabi Muhammad SAW, akhirnya menjadi menantunya.

Sahabat.. jujur saya tidak membayangkan pernikahan seperti pernikahan Ali dan Fatimah bisa terjadi disini. Jika ada pasti sudah menjadi bahan pembicaraan orang. Padahal seharusnya itu bukanlah hal yang harus jadi pembicaraan hanya karena jarang terjadi sebab pernikahan seperti pernikahannya Ali dan Fatimah adalah pernikahan yang benar-benar halal.

Memang.. apa yang dialami oleh sahabat "seekspresif" terasa tidak adil. Seharusnya mereka bisa menikah jika saling mencintai walau masih sepupu.

Akhirnya.. saya hanya bisa mendoakan semoga sahabat "seekspresif" diberi kekuatan dan keteguhan iman sehingga bisa menerima semuanya dengan ikhlas dan tawakkal. Terkadang apa yang paling kita suka, ternyata bukanlah yang terbaik untuk kita dan apa yang kita benci justru menjadikan kebaikan untuk kita. 

Read More..

Friday, March 20, 2009

Menikahi Sepupu???

Sahabat, beberapa waktu yang lalu ketika browsing di rubrik konsultasi yang ada pada sebuag website, saya menemukan pertanyaan yang : "Apakah perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau famili secara agama sah dan diperbolehkan?", "Bagaimana kalau aku menikah dengan saudara dari mama, tepatnya anak kakak mamaku?".

Membaca pertanyaan dan jawaban yang ada pada rubrik tersebut, saya jadi tertarik untuk membahasnya malalui artikel ini. Dan Alhamdulillah, saya juga teringat bahwa ada ayat Al Quran yang menerangkan tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

Kemudian karena tidak hafal ayatnya, saya pun mencari ayat lengkapnya melalui situs al-islam.com. Akhirnya ketemulah Al Qur'an surat Annisa ayat 23 sebagai berikut :



Artinya :

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Dari ayat di atas jelas sekali disebutkan bahwa wanita yang haram dinikahi adalah :
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Saudara perempuan
4. Saudara bapak yang perempuan (bibi, tante dari pihak bapak)
5. Saudara ibu yang perempuan (bibi, tante dari pihak ibu)
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan perempuan)
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan perempuan)
8. Ibu (bukan ibu kandung)yang menyusui kita
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Ibu mertua
11. Anak tiri yang ibunya sudah digauli
12. Menantu

Kembali ke pertanyaan "menikah dengan sepupu", berdasarkan ayat diatas, menikah dengan sepupu hukumnya adalah tidak haram (boleh) .

Namun menurut dr. Boyke pada rubrik tersebut, beliau menyatakan "Pada perkawinan yang hubungan darahnya dekat, seringkali penyakit-penyakit yang diturunkan muncul (misal penyakit talasemia, hermopilia dan lain-lain). Sebaiknya dihindari menikah dengan saudara yang hubungan darahnya dekat (masih saudara sepupu). Tapi jika “terpaksa”, cobalah konsultasi dengan ahli genetika."

Walaupun begitu pada pernyataan selanjutnya dr. Boyke juga menyatakan :"Tidak benar perkawinan yang masih mempunyai hubungan keluarga akan menghasilkan anak cacat. Biasanya jika perkawinan itu terpaksa harus dilakukan, konseling genetika diperlukan, untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan penyakit yang diturunkan. Tidak selalu anak pertama hasil perkawinan yang masih mempunyai hubungan keluarga cacat. Kemungkinan anak cacat itu biasanya dilihat dari kemungkinan gen yang membawa penyakit keturunan bertemu, sehingga menghasilkan keturunan yang cacat."

Jadi jelaslah bahwa menikahi sepupu adalah halal hukumnya.

Selain itu terkadang kita jumpai di masyarakat ada seorang laki-laki yang istrinya meninggal kemudian ia menikahi adik almarhum istrinya. Hal ini juga diperbolehkan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan ternyata jika ada kesalahan atau kurang lengkap, mohon kritik dan sarannya.

Pustaka :
www.resep.web.id
www.al-islam.com/ind

Read More..