Menikahi Sepupu???
Sahabat, beberapa waktu yang lalu ketika browsing di rubrik konsultasi yang ada pada sebuag website, saya menemukan pertanyaan yang : "Apakah perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau famili secara agama sah dan diperbolehkan?", "Bagaimana kalau aku menikah dengan saudara dari mama, tepatnya anak kakak mamaku?".
Membaca pertanyaan dan jawaban yang ada pada rubrik tersebut, saya jadi tertarik untuk membahasnya malalui artikel ini. Dan Alhamdulillah, saya juga teringat bahwa ada ayat Al Quran yang menerangkan tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.
Kemudian karena tidak hafal ayatnya, saya pun mencari ayat lengkapnya melalui situs al-islam.com. Akhirnya ketemulah Al Qur'an surat Annisa ayat 23 sebagai berikut :
Artinya :
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Dari ayat di atas jelas sekali disebutkan bahwa wanita yang haram dinikahi adalah :
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Saudara perempuan
4. Saudara bapak yang perempuan (bibi, tante dari pihak bapak)
5. Saudara ibu yang perempuan (bibi, tante dari pihak ibu)
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan perempuan)
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan perempuan)
8. Ibu (bukan ibu kandung)yang menyusui kita
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Ibu mertua
11. Anak tiri yang ibunya sudah digauli
12. Menantu
Kembali ke pertanyaan "menikah dengan sepupu", berdasarkan ayat diatas, menikah dengan sepupu hukumnya adalah tidak haram (boleh) .
Namun menurut dr. Boyke pada rubrik tersebut, beliau menyatakan "Pada perkawinan yang hubungan darahnya dekat, seringkali penyakit-penyakit yang diturunkan muncul (misal penyakit talasemia, hermopilia dan lain-lain). Sebaiknya dihindari menikah dengan saudara yang hubungan darahnya dekat (masih saudara sepupu). Tapi jika “terpaksa”, cobalah konsultasi dengan ahli genetika."
Walaupun begitu pada pernyataan selanjutnya dr. Boyke juga menyatakan :"Tidak benar perkawinan yang masih mempunyai hubungan keluarga akan menghasilkan anak cacat. Biasanya jika perkawinan itu terpaksa harus dilakukan, konseling genetika diperlukan, untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan penyakit yang diturunkan. Tidak selalu anak pertama hasil perkawinan yang masih mempunyai hubungan keluarga cacat. Kemungkinan anak cacat itu biasanya dilihat dari kemungkinan gen yang membawa penyakit keturunan bertemu, sehingga menghasilkan keturunan yang cacat."
Jadi jelaslah bahwa menikahi sepupu adalah halal hukumnya.
Selain itu terkadang kita jumpai di masyarakat ada seorang laki-laki yang istrinya meninggal kemudian ia menikahi adik almarhum istrinya. Hal ini juga diperbolehkan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan ternyata jika ada kesalahan atau kurang lengkap, mohon kritik dan sarannya.
Pustaka :
www.resep.web.id
www.al-islam.com/ind
5 comments:
Sy muslim. Sy meyakini pernikahan sepupu ini memang halal. Tapi tetap saja sulit. Halangan rintangannya itu biasanya keluarga. Saya mengalami hal ini. Bahkan saya mencintainya sudah sejak lama, dari sejak saya tumbuh jd remaja. Tapi ibunya (tante saya), sudah menganggap sy seperti anaknya - adik dari anak laki-lakinya. Selama ini tak pernah ada yang menganggap aneh dengan kedekatan kami. Tapi semakin mereka (keluarga sepupu saya) bersikap baik kepada saya karna menganggap kami seperti kakak-adik, beban saya untuk berkata jujur semakin berat. Sementara saya merasa dia adalah cinta sejati saya... Karna sejak remaja, betapapun saya mencoba membelokkan perasaan saya pada orang lain - tetap saja tidak bisa. Rasanya lelah sekali. Lelah menjadi bunglon di keluarga..
sama seperti saya, sampai kaarang pun saya masi seprti itu. tp spupu saya tidak tau..
perasaan ini memang sulit dibelokkan, klo terus terang saya takut semua akan runyam. capek, bersikap seolah2 ingin menghindari dia, cuek klo dia ada..
karena sadar saya harus mengendalikan diri saya, bahkan menhapus semua ini, saya begini karena memang belum ada seorang pun yg bisa saya cintai seperti ini..
hmm..saya malah bagaikan mimpi namun skrg ini saya malah bingung.. dulu saya sempat punya rasa cinta ama sepupu saya... dan alangkah senangnya ternyata nenek mw menjodohkan saya dengan dia... awalnya dia gak mw karena kita sepupu dekat, dia anak dari tante saya.., namun skrg ini dia dah setuju, tapi saya yang jadi ragu karena khawatir tentang keturunan yang akan kami hasilkan nanti... tolong bantu yakinin saya donx.. klo semua akan baik2 saja.. saya n sepupu saya dah saling cinta, namun khawatir tentang keturunan nanti.... kasih pendapat dunx...
Trs sekarang bgaimana bg? Apakah msih cint
Post a Comment