Monday, June 1, 2009

Did You Know..?

Sebagaiman kita ketahui, bagi umat islam, terdapat beberapa jenis binatang, makanan maupun minuman yang diharamkan untuk dikonsumsi. Binatang, makanan maupun minuman tersebut diharamkan untuk dikonsumsi ada yang memang pada dasarnya diharamkan menurut "nash" Al Quran atau Hadits, ada pula yang sebenarnya halal tetapi karena proses penyembelihannya maupun kematiannya yang tidak sesuai syara' membuatnya menjadi haram.(QS Al Maidah 3)

Diantara binatang-binatang yang diharamkan dalam Islam, dari pencarian penulis, ternyata hanya ada satu binatang yang namanya dengan jelas disebut dalam Al Quran sebagai binatang yang dagingnya haram. (Mohon dikoreksi bila salah).

Dan saya yakin sahabat sudah mengetahui nama binatang tersebut. Ya, babi. Babi adalah binatang yang dengan jelas disebutkan dalam Al Quran bahwa dagingnya haram dimakan. Adapun nama binatang yang lain, tidak ada yang disebutkan keharamannya dengan jelas dalam Al Quran, tetapi mereka diharamkan lewat Hadits Nabi Muhammad SAW.

Tentang haramnya babi ini dapat kita lihat pada QS Al Baqoroh 173, Al Maidah 3, Al An'am 145 dan An Nahl 115.

Mengapa babi begitu jelas disebutkan dalam Al Quran sebagai binatang yang dagingnya haram?

Saya juga yakin sahabat juga sudah mengetahuinya. Sebagai orang awam, kita tahu bahwa pada umumnya Allah mengharamkan sesuatu bagi kita karena ia mengandung keburukan. Dari sini kita dapat menyimpulkan jika Allah sampai menyatakan dengan jelas dalam Al Quran bahwa daging babi haram, maka itu pasti karena di dalam daging babi mengandung sesuatu yang buruk dan berbahaya apabila kita memakannya.

Dari berbagai sumber, dapat diketahui bahwa memakan daging babi bisa menyebabkan timbulnya berbagai penyakit, dan yang terbaru tentu saja merebaknya virus H1N1 yang hampir saja menjadi pandemik.

Oleh karena itu sebagai muslim kita harus bersyukur bahwa Allah SWT telah mengharamkan babi bagi kita.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang bahayanya daging babi, sahabat bisa membaca artikel "Hikmah diharamkannya daging babi" by mediabilhikmah.multiply.com
Selain itu yang tidak boleh kita lupakan, segala hal dari babi mulai bulu dan bahkan sampai dengan air liurnya hukumnya adalah najis, najis mugholadhoh, yang ketika anggota tubuh kita menyentuhnya, bagian tubuh yang terkena harus dibasuh sebanyak 7 kali dan sekali daripadanya mesti menggunakan tanah bersih yang dicampur dengan air.

1 comments:

Belly Surya Candra Orsa said...

Great Blog..!!!! Keep Blogging.... :)