Wednesday, May 27, 2009

Menyikapi dengan Jernih Fatwa Haram Facebook

Sebagaimana telah diberitakan dibanyak media, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3J, berdasarkan hasil dari Bahtsul Mas’il di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo-Kediri Jawa Timur, telah mengeluarkan fatwa yang mengejutkan banyak pihak dengan mengharamkan Facebook dan Friendster.

Dan semenjak FMP3J mengeluarkan fatwa tersebut, telah banyak sekali komentar dan pendapat yang pro dan kontra. Tetapi sayangnya dari komentar-komentar dan pendapat yang beredar luas, tersirat bahwa fatwa tersebut tidak dipahami secara komprehensif dan hanya sepotong-sepotong.

Untuk meluruskan berita yang berkembang, Emha Nabiel Harun (ENH) sebagai jubir FMP3J telah membuat pernyataan yang harus digarisbawahi bahwa FMP3 Jatim tidak menjatuhkan hukum haram terhadap fasilitas jejaring sosial-virtual semacam audio call, video call, SMS, 3G, YM, friendster, hingga facebook. Yang diharamkan adalah penggunaan fasilitas-fasilitas itu untuk tujuan-tujuan yang tidak tepat. (Jawa Pos 28/5),

Dan seperti dikutip Media Indonesia ENH juga menyatakan "Hasil bahtsul masail FMPPP kemarin hanya menjelaskan bahwa facebook dan jejaring sosial lain hukumnya haram, jika dipergunakan berlebihan seperti kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat,".

Dari kedua pernyataan diatas telah jelas sekali disebutkan bahwa FMP3J sebenarnya tidak mengharamkan facebook, friendster, YM dll. Jadi situs facebook dll itu tidak haram. Akan tetapi bisa berubah menjadi haram apabila digunakan secara berlebihan atau digunakan untuk kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat seperti pornografi dan pornoaksi.

Jadi menurut penulis sebenarnya tidak ada yang aneh dengan fatwa yang dikeluarkan oleh FMP3J karena apa yang disampaikan itu adalah hal yang umum, wajar bahwa pada intinya sesuatu, apa pun itu bentuknya jika digunakan secara berlebihan, apalagi digunakan untuk pornografi, pornoaksi atau bahkan untuk aksi kriminal adalah haram hukumnya karena memang berlebih-lebihan, pornografi dan kroninya, aksi kriminal dll adalah haram untuk dilakukan menurut islam.

Oleh karena itu tidak perlulah kiranya perdebatan terjadi karena adanya distorsi informasi dan pemahaman yang sepotong. Dan hendaknya pendapat dikemukakan setelah memahami dengan lengkap konteks permasalahannya. Akhir kata hanya Allah SWT yang Maha Benar. Kita manusia tempatnya salah dan lupa.

Daftar bacaan :
Jawa Pos, Media Indonesia, okezone.com, http://www.vhrmedia.com

0 comments: